Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Your Correction