Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Senat. (2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Kepala SMK-PPN.
Your Correction