Correct Article 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
Your Correction
