Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bapeltan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya; d. pelaksanaan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya; e. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya; f. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; g. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; h. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya; i. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya; j. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya; k. pengelolaan unit inkubator agribisnis; l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian; m. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan; n. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; o. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan p. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Your Correction