Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya; d. pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; e. pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya; f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya; g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya; j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya; k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya; l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya; m. pengelolaan unit inkubator agribisnis; n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya; o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan; p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan r. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi.
Your Correction