Correct Article 93
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
(1) Kepala BBPMKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Bapeltan, Kepala Bagian Umum pada BBPMKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bapeltan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
