Correct Article 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran;
i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara SMK-PPN.
Your Correction
