Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan proses belajar mengajar; c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik; e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian; f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik; g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian; h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran; i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara SMK-PPN.
Your Correction