Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
(1) Susunan organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi PEPI digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
