Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi SMK-PPN digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction