Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Bagian Umum; g. Jurusan; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang Akademik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Polbangtan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction