Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP KEGIATAN, RUANG LINGKUP JENJANG, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL DAN PENYULUH SOSIAL
A. BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP KEGIATAN, RUANG LINGKUP JENJANG, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN Melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melaksanakan praktik pekerjaan sosial
Ahli Pertama Melaksanakan praktik layanan pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur dan fungsi praktik pekerjaan sosial
1. Mengumpulkan data, informasi, dan bahan- bahan untuk pelaksanaan praktik pekerjaan sosial.
2. Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur yang meliputi pendekatan awal, asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan rujukan di bawah supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
3. Melaksanakan standar layanan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan fungsi praktik pekerjaan sosial yang meliputi pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN sosial, dan pengembangan sosial di bawah supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
Ahli Muda Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur dan fungsi praktik pekerjaan sosial
1. Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur yang meliputi pendekatan awal, asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan rujukan di bawah supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
2. Melaksanakan standar layanan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan fungsi praktik pekerjaan sosial yang meliputi pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial di bawah supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
Ahli Madya Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur dan fungsi praktik pekerjaan sosial
1. Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur yang meliputi pendekatan awal, asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan rujukan di bawah supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
2. Melaksanakan standar layanan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan fungsi praktik pekerjaan sosial yang meliputi pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial,pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial di bawah
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN supervisi Pekerja Sosial di atasnya.
Ahli Utama Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur dan fungsi praktik pekerjaan sosial
1. Melaksanakan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan standar operasional prosedur yang meliputi pendekatan awal, asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan rujukan di bawah supervisi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
2. Melaksanakan standar layanan praktik pekerjaan sosial sesuai dengan fungsi praktik pekerjaan sosial yang meliputi pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial di bawah supervisi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Melaksanakan supervisi praktik pekerjaan sosial Ahli Muda Melaksanakan supervisi praktik pekerjaan sosial
1. Melakukan edukasi kepada Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
2. Memberikan dukungan sosial kepada Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
3. Memberikan bimbingan administrasi kepada Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
Ahli Madya Melaksanakan supervisi praktik pekerjaan sosial
1. Melakukan edukasi kepada Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
2. Memberikan dukungan sosial kepada Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
3. Memberikan bimbingan administrasi kepada
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN Pekerja Sosial dalam praktik pekerjaan sosial.
Pengembangan praktik pekerjaan sosial Ahli Madya Mampu mengevaluasi, menyusun, dan mengembangkan perangkat norma standar prosedur dan instrumen dalam pelaksanaan praktik pekerjaan sosial
1. Melakukan evaluasi pendekatan, metode, dan teknik praktik pekerjaan sosial.
2. Menghasilkan pedoman, petunjuk teknis, atau cara kerja yang dijadikan norma standar dan prosedur serta instrumen pelaksanaan praktik pekerjaan sosial.
3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder dalam pelaksanaan layanan praktik pekerjaan sosial.
4. Memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial terkait penerapan pedoman, petunjuk teknis, atau cara kerja yang dijadikan norma standar dan prosedur serta instrumen pelaksanaan praktik pekerjaan sosial.
Ahli Utama Mampu mengevaluasi, menyusun, dan mengembangkan perangkat norma standar prosedur dan instrumen dalam pelaksanaan praktik pekerjaan sosial
1. Melakukan evaluasi pendekatan, metode, dan teknik praktik pekerjaan sosial.
2. Menghasilkan pedoman, petunjuk teknis, atau cara kerja yang dijadikan norma standar dan prosedur serta instrumen pelaksanaan praktik pekerjaan sosial.
3. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder dalam pelaksanaan layanan praktik pekerjaan
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN sosial.
4. Memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial terkait penerapan pedoman, petunjuk teknis, atau cara kerja yang dijadikan norma standar dan prosedur serta instrumen pelaksanaan praktik pekerjaan sosial.
Penyusunan rencana strategis nasional Ahli Utama Melaksanakan penyusunan kajian, analisis perumusan rencana strategis nasional, rekomendasi, pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Menghasilkan rencana strategis institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lingkup nasional.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana strategis institusi yang dikembangkan.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam implementasi rencana strategis institusi.
Penyusunan roadmap Ahli Utama Merumuskan tahapan kerja implementasi rencana strategis
1. Menghasilkan roadmap rencana strategis institusi.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait roadmap rencana strategis institusi.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam penyusunan roadmap rencana strategis institusi.
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN
Inovasi Ahli Utama Menghasilkan model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial
1. Menghasilkan model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial lingkup nasional.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial lingkup nasional.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam implementasi model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
B. BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP KEGIATAN, RUANG LINGKUP JENJANG, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial Proses penyuluhan sosial Ahli Pertama Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan pemetaan sosial kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sasaran yang memerlukan penyuluhan sosial.
2. Menyusun kegiatan penyuluhan sosial.
3. Menyiapkan materi, penyusunan rencana penyuluhan sosial, MENETAPKAN metode, media, dan teknik penyuluhan sosial.
4. Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi,
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Melaksanakan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut penyuluhan sosial.
Ahli Muda Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan pemetaan sosial kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sasaran yang memerlukan penyuluhan sosial.
2. Menyusun kegiatan penyuluhan sosial.
3. Menyiapkan materi, penyusunan rencana penyuluhan sosial, MENETAPKAN metode, media, dan teknik penyuluhan sosial.
4. Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Melaksanakan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut penyuluhan sosial.
Ahli Madya Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan pemetaan sosial kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sasaran yang memerlukan penyuluhan sosial.
2. Menyusun kegiatan penyuluhan sosial.
3. Menyiapkan materi, penyusunan rencana penyuluhan sosial, MENETAPKAN metode, media, dan teknik penyuluhan sosial.
4. Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Melaksanakan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut penyuluhan sosial.
Ahli Utama Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan pemetaan sosial kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sasaran yang memerlukan penyuluhan sosial.
2. Menyusun kegiatan penyuluhan sosial.
3. Menyiapkan materi, penyusunan rencana penyuluhan sosial, MENETAPKAN metode, media, dan teknik penyuluhan sosial.
4. Melaksanakan penyuluhan sosial melalui kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Melaksanakan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut penyuluhan sosial.
Konsultasi penyuluhan sosial Ahli Muda Memberikan saran/masukan untuk meningkatkan dan memecahkan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan dan memberikan konsultasi terhadap pelaksanaan penyuluhan sosial untuk meningkatkan kinerja tim peyuluhan sosial.
2. Melaksanakan dan memberikan konsultasi kepada mitrakerja dan masyarakat.
3. Memberikan rekomendasi terhadap permasalahan teknis yang timbul dalam pelaksanaan penyuluhan sosial yang dilaksanakan tim kerja penyuluhan sosial.
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN
Ahli Madya Memberikan saran/masukan untuk meningkatkan dan memecahkan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Melaksanakan dan memberikan konsultasi terhadap pelaksanaan penyuluhan sosial untuk meningkatkan kinerja tim peyuluhan sosial.
2. Melaksanakan dan memberikan konsultasi kepada mitrakerja dan masyarakat.
3. Memberikan rekomendasi terhadap permasalahan teknis yang timbul dalam pelaksanaan penyuluhan sosial yang dilaksanakan tim kerja penyuluhan sosial.
Evaluasi penyuluhan sosial Ahli Madya Mengembangkan instrumen dan pedoman pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Mengembangkan instrumen dan pedoman pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan peyuluhan sosial yang mendapat pengakuan dari instansi.
2. Mengembangkan dan menerapkan pendekatan dalam pelaksanaan evaluasi dan menjadi rujukan dan menjadi mentor pada tingkat instansi.
3. Pengembangan kebutuhan pelatihan keterampilan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan sosial.
Pengembangan penyuluhan sosial Ahli Madya Mengembangkan kualitas penyuluhan sosial dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan
1. Mengembangkan metode, teknik, strategi, media, dan materi penyuluhan serta alat peraga dan alat bantu penyuluhan sosial yang mendapat pengakuan dari instansi.
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
2. Melakukan pengkajian, pengembangan, metode, teknik, strategi, media, dan materi dalam memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pelaksanaan penyuluhan sosial.
3. Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja penyuluhan sosial.
4. Melakukan diseminasi hasil pengembangan penyuluhan sosial pada tingkat instansi.
5. Mengembangkan dan menerapkan pendekatan dalam kegiatan penyuluhan sosial yang menjadi rujukan dan menjadi mentor pada tingkat instansi.
Ahli Utama Mengembangkan kualitas penyuluhan sosial dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial
1. Mengembangkan metode, teknik, strategi, media, dan materi penyuluhan serta alat peraga dan alat bantu penyuluhan sosial yang mendapat pengakuan dari instansi.
2. Melakukan pengkajian, pengembangan, metode, teknik, strategi, media, dan materi dalam memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pelaksanaan penyuluhan sosial.
3. Mengembangkan kemitraan jejaring kerja penyuluhan sosial.
4. Melakukan diseminasi hasil pengembangan penyuluhan sosial pada tingkat instansi.
5. Mengembangkan dan menerapkan pendekatan dalam kegiatan penyuluhan
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN sosial yang menjadi rujukan dan menjadi mentor pada tingkat instansi.
Penyusunan rencana strategis nasional Ahli Utama Melaksanakan penyusunan kajian, analisis perumusan rencana strategis nasional, rekomendasi, pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan penyuluhan sosial
1. Menghasilkan rencana strategis institusi dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial lingkup nasional.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana strategis institusi yang dikembangkan.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam implementasi rencana strategis institusi.
Penyusunan roadmap Ahli Utama Merumuskan tahapan kerja implementasi rencana strategis
1. Menghasilkan roadmap rencana strategis institusi.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait roadmap rencana strategis institusi.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam penyusunan roadmap rencana strategis institusi.
Inovasi Ahli Utama Menghasilkan model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial
1. Menghasilkan model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial lingkup nasional.
2. Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial lingkup
BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN JENJANG RUANG LINGKUP JENJANG CAKUPAN KEGIATAN nasional.
3. Menjadi sumber rujukan nasional dalam implementasi model, metode, strategi, dan teknik baru dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF