Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi Pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi instansi Pemerintah.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Your Correction
