Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Your Correction
