Correct Article 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
