Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Your Correction