Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan dan penetapan kebutuhan.
Your Correction
