Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Karakteristik Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersifat terbuka untuk bidang tertentu.
Your Correction
