Correct Article 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
(2) Dalam hal Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang akan naik pangkat ke III/c, IV/a, dan IV/d harus juga melampirkan dokumen sertifikat lulus uji kompetensi.
Your Correction
