Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada PPK Instansi Pembina.
Your Correction
