Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut: a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. calon peserta yang diusulkan sudah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan c. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
Your Correction