Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Kedudukan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
(2) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(4) Kedudukan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan Analisis Jabatan Fungsional dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
