Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
