Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction