Correct Article 47
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahap:
a. persiapan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi.
(2) Persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembentukan tim verifikasi dan tim Uji Kompetensi;
dan
b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah;
b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
(4) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan
b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Your Correction
