Correct Article 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Mekanisme Pengusulan mengikuti Uji Kompetensi sebagai berikut:
a. PPK Instansi Pengguna mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada PPK Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan proses validasi calon peserta Uji Kompetensi; dan
c. Instansi Pembina memberikan rekomendasi calon peserta yang memenuhi syarat Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna.
Your Correction
