Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Your Correction