Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK Instansi Pengguna kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari PPK Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK Instansi Pembina kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari PPK Instansi Pembina.
(3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(6) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada PPK Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(9).
(7) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(8) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh PPK Instansi Pembina.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PPK Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(10) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), PPK Instansi Pembina menerbitkan sertifikat kompetensi.
Your Correction
