Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
3. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
4. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
5. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
6. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
7. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
8. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
9. Data Lain adalah data terkait sektor Industri yang sewaktu-waktu dimintakan oleh Menteri Perindustrian kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh Lembaga Pemerintah Non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
12. Pelaporan Industri Kecil adalah pelaporan Data Industri yang disampaikan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nilai investasi paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha.
13. Pelaporan Industri Menengah Besar adalah pelaporan Data Industri yang disampaikan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha.
14. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
15. Informasi Lain adalah informasi terkait sektor Industri yang meliputi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri dan/atau Kawasan Industri di daerah.
16. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
17. Verifikasi adalah pemeriksaan kelengkapan data dan kewajaran data yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
18. Validasi adalah pemeriksaan keakuratan Data Industri dan Data Kawasan Industri yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
20. Pembina Sektor adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pengelola SIINas adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi.
22. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan Validasi melalui pemeriksaan lapangan.
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(2) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(3) Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan Data Lain selain Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Data Industri pada tahap produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b minimal:
a. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
2. kapasitas produksi;
3. kapasitas terpasang;
4. produksi;
5. bahan baku;
6. nilai investasi tanah dan bangunan;
7. tenaga kerja;
8. penggunaan air baku untuk proses produksi;
9. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
10. penggunaan tenaga listrik untuk produksi; dan
11. mesin dan peralatan produksi;
b. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. kapasitas produksi;
4. kapasitas terpasang;
5. produksi dan penjualan;
6. bahan baku;
7. bahan penolong;
8. nilai investasi tanah dan bangunan;
9. tenaga kerja;
10. penggunaan air baku untuk proses produksi;
11. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi;
13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual;
14. pengeluaran;
15. rencana produksi dan distribusi;
16. mesin/peralatan;
17. pengolahan limbah; dan
18. INDI 4.0;
c. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Industri galangan kapal:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. fasilitas bangunan baru dan reparasi;
4. kapasitas bangunan dan reparasi;
5. produksi;
6. penggunaan bahan baku dan komponen;
7. penggunaan bahan penolong;
8. nilai investasi tanah dan bangunan;
9. tenaga kerja;
10. penggunaan air baku untuk proses produksi;
11. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi;
13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual;
14. pengeluaran;
15. mesin/peralatan;
16. pengolahan limbah; dan
17. INDI 4.0;
d. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
2. kapasitas layanan Jasa Industri;
3. penjualan/komersialisasi Jasa Industri;
4. nilai investasi tanah dan bangunan;
5. tenaga kerja; dan
6. penggunaan tenaga listrik untuk Jasa Industri;
dan
e. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. kapasitas layanan Jasa Industri;
4. penjualan/komersialisasi Jasa Industri;
5. nilai investasi tanah dan bangunan;
6. tenaga kerja;
7. penggunaan listrik;
8. pengeluaran; dan
9. mesin/peralatan Jasa Industri.