Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri, Data Kawasan industri, dan/atau Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Your Correction
