Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri, Data Kawasan industri, dan/atau Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Your Correction