Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pembina Sektor atau LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction