Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Pembina Sektor melakukan Validasi terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction
