Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Data Industri pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a minimal:
a. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. rencana kapasitas terpasang;
2. rencana kebutuhan bahan baku;
3. rencana pelaksanaan pembangunan;
4. rencana tenaga kerja tahap produksi;
5. investasi; dan
6. rencana kebutuhan energi dan air baku;
b. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. rencana kapasitas terpasang;
2. rencana kebutuhan bahan baku;
3. rencana pelaksanaan pembangunan;
4. gambar proses pengolahan bahan baku menjadi produk akhir;
5. tenaga kerja pada tahap pembangunan/konstruksi;
6. rencana tenaga kerja tahap produksi;
7. investasi; dan
8. rencana kebutuhan energi dan air baku;
c. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. rencana kapasitas layanan jasa;
2. rencana pelaksanaan pembangunan;
3. rencana tenaga kerja tahap komersial; dan
4. investasi; dan
d. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. rencana kapasitas layanan jasa;
2. rencana pelaksanaan pembangunan;
3. rencana tenaga kerja tahap komersial; dan
4. investasi.
Your Correction
