Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri secara berkala melalui SIINas. (2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.
Your Correction