Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Data Industri oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pembangunan; dan/atau b. produksi. (2) Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun. (3) Penyampaian Data Industri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Data Industri periode bulan Januari hingga bulan Maret disampaikan pada tanggal 1 April sampai dengan paling lambat tanggal 10 April pada tahun berjalan; b. Data Industri periode bulan April hingga bulan Juni disampaikan pada tanggal 1 Juli sampai dengan paling lambat tanggal 10 Juli pada tahun berjalan; c. Data Industri periode bulan Juli hingga bulan September disampaikan pada tanggal 1 Oktober sampai dengan paling lambat tanggal 10 Oktober pada tahun berjalan; dan d. Data Industri periode bulan Oktober hingga bulan Desember disampaikan pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat pada tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.
Your Correction