Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
(1) Pelaksanaan Validasi terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan melalui:
a. pemeriksaan data; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi kegiatan:
a. penilaian kesesuaian dan keakuratan data yang disampaikan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; dan
b. permintaan klarifikasi kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri jika diperlukan.
Your Correction
