Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan kawasan industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Your Correction