Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan kawasan industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Your Correction
