Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada tahap: a. pembangunan; dan b. komersial. (2) Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun. (3) Penyampaian Data Kawasan Industri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Data Kawasan Industri periode bulan Januari hingga bulan Maret disampaikan pada tanggal 1 April sampai dengan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan; b. Data Kawasan Industri periode bulan April hingga bulan Juni disampaikan pada tanggal 1 Juli sampai dengan paling lambat tanggal 10 Juli pada tahun berjalan; c. Data Kawasan Industri periode bulan Juli hingga bulan September disampaikan pada tanggal 1 Oktober sampai dengan paling lambat tanggal 10 Oktober pada tahun berjalan; dan d. Data Kawasan Industri periode bulan Oktober hingga bulan Desember disampaikan pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya. (4) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah menyelesaikan pembangunan sebelum periode penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyampaikan Data Kawasan Industri tahap pembangunan sebelum periode penyampaian data.
Your Correction