Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
(1) Verifikasi terhadap Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara otomatis melalui SIINas.
(2) Dalam hal penyampaian Data Industri dilakukan oleh Perusahaan Industri dengan kegiatan usaha yang diampu lebih dari 1 (satu) Pembina Sektor, Verifikasi Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola SIINas.
Your Correction
