Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
(1) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui SIINas.
(2) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. Akun SIINas bagi Perusahaan Industri; dan
b. Akun SIINas bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Tata cara perolehan Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
Your Correction
