Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Your Correction
