Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat ketidakakuratan pada Data Industri atau Data Kawasan Industri yang diterima, Pembina Sektor atau LVI menyampaikan permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri harus memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SIINas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya permintaan klarifikasi dan sebelum waktu Validasi berakhir.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dianggap tidak menyampaikan data secara akurat.
Your Correction
