Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
(1) Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pengelola SIINas memberikan Akun SIINas kepada gubernur dan bupati/walikota.
(2) Tata cara pemberian Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
Your Correction
