Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Current Text
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
