Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
7. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas dalam jabatan disesuaikan dengan Standar Kompetensi.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Penanaman Modal sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Penanaman Modal, baik perorangan atau kelompok di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal.
(2) Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal:
1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;
2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:
a) peningkatan kemitraan;
b) peningkatan daya saing;
c) penciptaan persaingan usaha yang sehat;
dan d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan
5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal:
1. promosi penanaman modal;
2. kerja sama penanaman modal;
3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
4. pelayanan terpadu satu pintu; dan
5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal:
1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
dan
2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Penanaman Modal yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan tugas Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan tugas Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal.
(2) Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanaman modal:
1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;
2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:
a) peningkatan kemitraan;
b) peningkatan daya saing;
c) penciptaan persaingan usaha yang sehat;
dan d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan
5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
b. pelaksanaan penanaman modal:
1. promosi penanaman modal;
2. kerja sama penanaman modal;
3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
4. pelayanan terpadu satu pintu; dan
5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal:
1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
dan
2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
(1) Uraian kegiatan tugas Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. mengidentifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. mengidentifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. mengidentifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang
penanaman modal;
6. menginventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
7. menyusun konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;
8. menyusun kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
9. mengidentifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
10. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
12. mengidentifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
13. melakukan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
14. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan kunjungan lapangan secara acak;
15. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi;
16. menyiapkan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
17. mengidentifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;
18. mengidentifikasi data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
19. mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
20. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
21. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian nomor induk berusaha;
22. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
23. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
24. menginventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
25. menginventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
26. menyusun konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kepada pelaku usaha;
27. menyusun notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;
28. menginventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait permasalahan;
29. mengidentifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;
30. mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
31. menginventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;
32. menganalisis data realisasi penanaman modal;
33. melakukan kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;
34. menginventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;
35. menyusun notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
36. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
37. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
38. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;
39. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan ketiga;
40. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan pertama dan terakhir;
41. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan kementerian/ lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;
42. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pembatalan perizinan berusaha;
43. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pengenaan denda administratif; dan
44. menyiapkan materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. menganalisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. melakukan verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. mengolah data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. mengidentifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6. mengidentifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
7. melakukan verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
8. mengolah data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
9. menyusun materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10. mengidentifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
11. mengidentifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penamanan modal yang siap ditawarkan;
12. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13. menganalisis bentuk, materi, dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14. menganalisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;
15. menginventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal
kantor perwakilan luar negeri;
16. menyusun dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;
17. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
18. menganalisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19. menganalisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
20. mengolah dan memilah bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dunia dengan usaha internasional;
21. mengolah dan memilah bahan untuk bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
23. melakukan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. melakukan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
25. melakukan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
26. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
27. menyiapkan dan menyusun draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
28. merumuskan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29. merumuskan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
30. merumuskan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;
31. menganalisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32. melakukan bimbingan teknis pengisian survei penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
33. melakukan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
34. melakukan seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35. melakukan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36. melakukan observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. melakukan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38. menyusun profil penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
39. melakukan analisis pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40. melakukan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;
41. melakukan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal INDONESIA di wilayah kerjanya;
42. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;
43. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44. menyusun daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45. melakukan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47. melakukan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
48. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
49. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan penyusunan konsep surat keputusan;
50. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan konsep surat keputusan;
51. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan
perusahaan perdagangan asing;
52. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
53. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;
54. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55. mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
58. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59. menyusun usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60. menyusun risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61. melakukan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;
62. menginventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63. melakukan verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64. melakukan inventarisasi data potensi realisasi penanaman modal, dana dekonsentrasi, kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65. melakukan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66. melakukan kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;
67. melakukan penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, kepala daerah, atau pimpinan instansi;
68. melakukan kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69. menyampaikan informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan
perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
70. melakukan verifikasi dan/atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor, dan laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71. menyusun bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73. melakukan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
74. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;
75. menyusun konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, atau pertama dan terakhir;
76. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
77. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
78. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
79. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
80. melakukan reviu dan menyusun konsep surat pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha;
81. menganalisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82. menyusun kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83. mengidentifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. merumuskan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
3. melakukan verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
4. menyusun rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
5. menganalisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
6. menganalisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
7. melakukan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
8. menganalisis data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
9. menyusun data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
10. menganalisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
11. menganalisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
12. melaksanakan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
13. melakukan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi di bidang penanaman modal;
14. melaksanakan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
15. menyusun rekomendasi materi, layanan, dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
16. menganalisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;
17. menganalisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
18. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
19. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
20. merumuskan kertas posisi INDONESIA terkait isu penanaman modal pada forum kerja sama;
21. merumuskan usulan substansi kerja sama penanaman modal;
22. menganalisis pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
23. menganalisis penyusunan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. melaksanakan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
25. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum internasional;
26. melakukan advokasi kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
27. menganalisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang penanaman modal;
28. mengharmonisasikan kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
29. mengidentifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
30. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
31. mereviu dan menyusun draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
32. menganalisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
33. menyusun paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
34. merumuskan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang penanaman modal;
35. merumuskan draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman modal;
36. melaksanakan fasilitasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. merumuskan rekomendasi terkait pengembangan penanam modal ndonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
38. menyusun laporan data dan informasi peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
39. merumuskan rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal INDONESIA di negara mitra;
40. merumuskan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;
41. merumuskan kertas panduan penanaman modal di negara mitra;
42. melakukan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
43. menyusun survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;
44. menginspeksi atau meninjau lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
45. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
46. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
47. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
48. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
49. melaksanakan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
50. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
51. melakukan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
52. melakukan penyusunan bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman modal;
53. merancang fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
54. melakukan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian masalah penanaman modal;
55. melakukan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;
56. menganalisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
57. melakukan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman modal;
58. melakukan verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;
59. melakukan penyusunan narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman modal;
60. menyiapkan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal pertriwulan;
61. menyiapkan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;
62. melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
63. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di lapangan;
64. melakukan inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;
65. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;
66. menganalisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
67. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
68. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
69. melakukan inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari Instansi Pemerintah;
70. menganalisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda administratif;
71. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat nasional;
72. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat internasional;
73. mempersiapkan rancangan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
74. melakukan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
75. melakukan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan
76. melakukan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman modal;
dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan strategi pengembangan peluang dan potensi bidang penanaman modal;
2. merumuskan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. merumuskan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
4. merumuskan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
5. merumuskan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;
6. merumuskan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan mitra kerja sama
7. mengkaji kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang penanaman modal;
8. melakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
9. merumuskan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
10. merumuskan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
11. merumuskan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
12. merumuskan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;
13. merancang strategi pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
14. mengevaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal dengan ketentuan sektoral terkait;
15. merumuskan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
16. memberikan pelayanan informasi bagi penanam modal INDONESIA yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri;
17. melakukan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
18. merumuskan skema penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;
19. mengevaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;
20. merumuskan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
21. merumuskan naskah pemberian persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
22. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer dan tersier;
23. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor sekunder;
24. menyusun rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;
25. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;
26. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
27. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
28. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
29. mengkaji kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;
30. mengevaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal dengan Instansi Pemerintah;
31. mengevaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan;
32. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada para pihak;
33. mengevaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal;
34. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku;
35. merumuskan skema penanganan faktor penghambat pelaksanaan penanaman modal;
36. merumuskan perkiraan besaran rencana dan realisasi penanaman modal; dan
37. mengevaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui secara kolektif.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen identifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. dokumen identifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. dokumen identifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. dokumen identifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. dokumen identifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
6. dokumen inventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
7. dokumen konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;
8. data kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
9. laporan identifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
10. laporan analisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
12. laporan identifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
13. laporan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
14. dokumen verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan kunjungan lapangan secara acak;
15. dokumen verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi;
16. laporan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
17. laporan identifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;
18. laporan identifikasi data dan informasi mengenai
peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
19. dokumen identifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
20. laporan identifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
21. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian nomor induk berusaha;
22. laporan identifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
23. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
24. dokumen inventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
25. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
26. konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kepada pelaku usaha;
27. dokumen notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;
28. dokumen inventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait permasalahan;
29. laporan identifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;
30. dokumen identifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
31. dokumen inventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;
32. laporan analisis data realisasi penanaman modal;
33. data kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;
34. dokumen inventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;
35. dokumen notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
36. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
37. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
38. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;
39. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan ketiga;
40. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan pertama dan terakhir;
41. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan kementerian/lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;
42. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pembatalan perizinan berusaha;
43. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pengenaan denda administratif;
dan
44. dokumen kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. dokumen analisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. dokumen verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. dokumen data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. dokumen identifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6. dokumen identifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
7. dokumen verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
8. dokumen data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
9. dokumen materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10. dokumen identifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat pasar proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
11. dokumen identifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
12. dokumen data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat
terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13. laporan analisis bentuk, materi dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14. laporan analisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;
15. laporan inventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
16. dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;
17. laporan analisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
18. laporan analisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19. laporan analisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
20. laporan bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
21. draf bahan untuk bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22. laporan analisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
23. laporan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. laporan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
25. laporan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
26. laporan analisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal dalam bentuk nota kesepahaman;
27. draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
28. laporan rumusan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29. laporan rumusan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
30. laporan rumusan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;
31. laporan analisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32. laporan bimbingan teknis pengisian survei penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
33. laporan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
34. dokumen seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35. laporan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36. dokumen observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. laporan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38. dokumen profil penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
39. laporan analisis pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40. laporan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;
41. laporan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal INDONESIA di wilayah kerjanya;
42. laporan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;
43. laporan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44. dokumen daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45. laporan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46. dokumen rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47. laporan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
48. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
49. dokumen hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan konsep surat keputusan;
50. naskah verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan penyusunan konsep surat keputusan;
51. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
52. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
53. dokumen permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;
54. dokumen data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55. dokumen identifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56. laporan identifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57. surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
58. surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59. dokumen usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60. dokumen risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61. laporan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;
62. dokumen inventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63. dokumen verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64. dokumen inventarisasi data potensi, realisasi penanaman modal dana dekonsentrasi kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65. laporan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66. dokumen kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;
67. dokumen penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, kepala daerah, atau pimpinan instansi;
68. dokumen kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69. laporan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
70. dokumen verifikasi dan/ atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor dan
laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71. dokumen penyusunan bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72. dokumen penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73. laporan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
74. dokumen penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;
75. konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga atau pertama dan terakhir;
76. konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
77. konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
78. konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
79. konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
80. dokumen reviu dan konsep surat Pencabutan atau Pembatalan perizinan berusaha;
81. dokumen analisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82. dokumen kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83. laporan identifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. laporan rumusan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
3. dokumen verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
4. dokumen rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
5. dokumen analisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
6. laporan analisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
7. laporan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
8. dokumen analisis data dan informasi perusahaan besar dan usaha mikro kecil menengah yang potensi untuk dimitrakan;
9. dokumen data dan informasi perusahaan besar dan usaha mikro kecil menengah yang potensi untuk dimitrakan;
10. dokumen analisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
11. dokumen analisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
12. laporan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
13. laporan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
14. laporan pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
15. dokumen rekomendasi materi, layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
16. laporan analisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;
17. laporan analisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
18. dokumen kajian usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
19. dokumen kajian usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
20. dokumen kertas posisi INDONESIA terkait isu penanaman modal pada forum kerja sama;
21. dokumen usulan substansi kerja sama penanaman modal;
22. draf kajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
23. draf bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. laporan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
25. dokumen masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum internasional;
26. laporan advokasi kerja sama internasional bidang penanaman modal;
27. dokumen kajian analisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang penanaman modal;
28. dokumen harmonisasi kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
29. laporan identifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan
kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
30. dokumen masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
31. draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
32. draf analisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
33. dokumen paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
34. laporan rumusan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang penanaman modal;
35. draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman modal;
36. laporan pelaksanaan fasilitasi dan pemberian rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. dokumen rekomendasi terkait pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
38. laporan data dan informasi peraturan perundang- undangan di negara tujuan penanaman modal;
39. rekomendasi rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal INDONESIA di negara mitra;
40. laporan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;
41. dokumen kertas panduan penanaman modal di negara mitra;
42. laporan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
43. dokumen survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;
44. berita acara inspeksi atau tinjauan lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
45. dokumen rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
46. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
47. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
48. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
49. laporan pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
50. dokumen pengolahan data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
51. dokumen laporan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
52. dokumen bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman modal;
53. dokumen rancangan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
54. laporan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian masalah penanaman modal;
55. dokumen laporan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;
56. dokumen analisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
57. dokumen laporan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman modal;
58. dokumen verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;
59. dokumen narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman modal;
60. laporan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal pertriwulan;
61. dokumen persiapan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;
62. dokumen reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
63. dokumen reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di lapangan;
64. dokumen inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;
65. dokumen reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;
66. dokumen analisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang diduga penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
67. dokumen inspeksi atas kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
68. laporan inspeksi atas kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
69. dokumen inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari Instansi Pemerintah;
70. dokumen analisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda
administratif;
71. laporan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat nasional;
72. laporan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat internasional;
73. laporan rancangan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
74. laporan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
75. laporan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan
76. laporan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman modal; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan strategi pengembangan peluang dan potensi di bidang penanaman modal;
2. dokumen rumusan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. dokumen rumusan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
4. dokumen rumusan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
5. dokumen rumusan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;
6. dokumen rumusan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan mitra kerja sama;
7. dokumen kajian kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang penanaman modal;
8. dokumen kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
9. dokumen rumusan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
10. dokumen rumusan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
11. dokumen rumusan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman modal di forum internasional;
12. dokumen rumusan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;
13. dokumen rancangan strategi pelaksanaan diseminasi di bidang penanaman modal;
14. laporan evaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal dengan ketentuan sektoral terkait;
15. dokumen rumusan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
16. laporan pelayanan informasi bagi penanam modal INDONESIA yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri;
17. laporan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
18. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;
19. laporan evaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;
20. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
21. dokumen rumusan naskah pemberian persetujuan fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
22. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal perpajakan sektor primer dan tersier;
23. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal perpajakan sektor sekunder;
24. dokumen rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;
25. laporan evaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;
26. laporan evaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
27. dokumen analisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
28. dokumen analisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
29. dokumen kajian kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;
30. dokumen laporan evaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal dengan Instansi Pemerintah;
31. dokumen evaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan
32. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada para pihak;
33. laporan evaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal;
34. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku;
35. dokumen rumusan skema penanganan faktor
penghambat pelaksanaan penanaman modal;
36. dokumen rumusan perkiraan besaran, rencana dan realisasi penanaman modal; dan
37. laporan evaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui secara kolektif.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Penanaman Modal yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan tugas Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan tugas Penata Kelola Penanaman Modal yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, atau administrasi;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(5) Penata Kelola Penanaman Modal yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dinilai dan ditetapkan berdasarkan pelaksanaan tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, atau administrasi;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(5) Penata Kelola Penanaman Modal yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
atau
2. magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dinilai dan ditetapkan berdasarkan pelaksanaan tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penanaman Modal berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penanaman Modal berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan minimal:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Penanaman Modal harus memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan minimal:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Penanaman Modal harus memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Article 27
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Penanaman Modal mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal.
Article 31
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Penata Kelola Penanaman Modal dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a;
b. Tim Penilai instansi yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pusat untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf e; dan
c. Tim Penilai daerah yang dibentuk di lingkungan:
1. Instansi Daerah provinsi untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f; dan
2. Instansi Daerah kabupaten/kota untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g.
Article 34
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Penanaman Modal mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal.
Usul PAK Penata Kelola Penanaman Modal diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Penata Kelola Penanaman Modal dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a;
b. Tim Penilai instansi yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pusat untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf e; dan
c. Tim Penilai daerah yang dibentuk di lingkungan:
1. Instansi Daerah provinsi untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f; dan
2. Instansi Daerah kabupaten/kota untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g.
Article 34
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk:
a. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. sebagai pengajar, pelatih, atau pembimbing di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penanaman modal;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penanaman modal;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penanaman modal;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penanaman modal; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Penanaman Modal yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Penanaman Modal yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Article 40
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Tata Kelola Penanaman Modal, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Penata Kelola Penanaman Modal yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Penanaman Modal tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk:
a. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Kelola Penanaman Modal dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. sebagai pengajar, pelatih, atau pembimbing di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Penanaman Modal dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penanaman modal;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penanaman modal;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penanaman modal;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penanaman modal; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Penanaman Modal yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Penanaman Modal yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Article 40
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Tata Kelola Penanaman Modal, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Penata Kelola Penanaman Modal yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Penanaman Modal tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah kajian penanaman modal;
b. jumlah kemitraan dan forum kerja sama penanaman modal;
c. jumlah perizinan berusaha secara elektronik, rencana, minat, dan realisasi penanaman modal;
dan
d. ruang lingkup penanaman modal.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme,
Penata Kelola Penanaman Modal harus diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Penanaman Modal dapat mengembangkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme,
Penata Kelola Penanaman Modal harus diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Penanaman Modal dapat mengembangkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang diduduki.
Article 49
Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Penanaman Modal dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Penanaman Modal dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan Penata Kelola Penanaman Modal;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola
Penanaman Modal; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Penanaman Modal harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Article 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. mengidentifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. mengidentifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. mengidentifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang
penanaman modal;
6. menginventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
7. menyusun konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;
8. menyusun kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
9. mengidentifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
10. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
12. mengidentifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
13. melakukan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
14. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan kunjungan lapangan secara acak;
15. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi;
16. menyiapkan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
17. mengidentifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;
18. mengidentifikasi data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
19. mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
20. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
21. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian nomor induk berusaha;
22. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
23. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
24. menginventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
25. menginventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
26. menyusun konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kepada pelaku usaha;
27. menyusun notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;
28. menginventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait permasalahan;
29. mengidentifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;
30. mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
31. menginventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;
32. menganalisis data realisasi penanaman modal;
33. melakukan kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;
34. menginventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;
35. menyusun notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
36. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
37. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
38. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;
39. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan ketiga;
40. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan pertama dan terakhir;
41. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan kementerian/ lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;
42. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pembatalan perizinan berusaha;
43. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pengenaan denda administratif; dan
44. menyiapkan materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. menganalisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. melakukan verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. mengolah data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. mengidentifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6. mengidentifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
7. melakukan verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
8. mengolah data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
9. menyusun materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10. mengidentifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
11. mengidentifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penamanan modal yang siap ditawarkan;
12. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13. menganalisis bentuk, materi, dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14. menganalisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;
15. menginventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal
kantor perwakilan luar negeri;
16. menyusun dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;
17. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
18. menganalisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19. menganalisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
20. mengolah dan memilah bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dunia dengan usaha internasional;
21. mengolah dan memilah bahan untuk bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
23. melakukan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. melakukan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
25. melakukan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
26. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
27. menyiapkan dan menyusun draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
28. merumuskan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29. merumuskan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
30. merumuskan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;
31. menganalisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32. melakukan bimbingan teknis pengisian survei penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
33. melakukan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
34. melakukan seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35. melakukan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36. melakukan observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. melakukan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38. menyusun profil penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
39. melakukan analisis pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40. melakukan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;
41. melakukan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal INDONESIA di wilayah kerjanya;
42. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;
43. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44. menyusun daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45. melakukan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47. melakukan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
48. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
49. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan penyusunan konsep surat keputusan;
50. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan konsep surat keputusan;
51. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan
perusahaan perdagangan asing;
52. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
53. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;
54. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55. mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
58. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59. menyusun usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60. menyusun risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61. melakukan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;
62. menginventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63. melakukan verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64. melakukan inventarisasi data potensi realisasi penanaman modal, dana dekonsentrasi, kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65. melakukan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66. melakukan kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;
67. melakukan penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, kepala daerah, atau pimpinan instansi;
68. melakukan kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69. menyampaikan informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan
perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
70. melakukan verifikasi dan/atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor, dan laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71. menyusun bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73. melakukan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
74. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;
75. menyusun konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, atau pertama dan terakhir;
76. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
77. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
78. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
79. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
80. melakukan reviu dan menyusun konsep surat pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha;
81. menganalisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82. menyusun kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83. mengidentifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. merumuskan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
3. melakukan verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
4. menyusun rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
5. menganalisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
6. menganalisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
7. melakukan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
8. menganalisis data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
9. menyusun data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
10. menganalisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
11. menganalisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
12. melaksanakan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
13. melakukan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi di bidang penanaman modal;
14. melaksanakan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
15. menyusun rekomendasi materi, layanan, dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
16. menganalisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;
17. menganalisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
18. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
19. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
20. merumuskan kertas posisi INDONESIA terkait isu penanaman modal pada forum kerja sama;
21. merumuskan usulan substansi kerja sama penanaman modal;
22. menganalisis pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
23. menganalisis penyusunan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. melaksanakan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
25. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum internasional;
26. melakukan advokasi kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
27. menganalisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang penanaman modal;
28. mengharmonisasikan kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
29. mengidentifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
30. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
31. mereviu dan menyusun draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
32. menganalisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
33. menyusun paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
34. merumuskan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang penanaman modal;
35. merumuskan draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman modal;
36. melaksanakan fasilitasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. merumuskan rekomendasi terkait pengembangan penanam modal ndonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
38. menyusun laporan data dan informasi peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
39. merumuskan rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal INDONESIA di negara mitra;
40. merumuskan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;
41. merumuskan kertas panduan penanaman modal di negara mitra;
42. melakukan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
43. menyusun survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;
44. menginspeksi atau meninjau lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
45. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
46. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
47. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
48. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
49. melaksanakan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
50. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
51. melakukan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
52. melakukan penyusunan bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman modal;
53. merancang fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
54. melakukan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian masalah penanaman modal;
55. melakukan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;
56. menganalisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
57. melakukan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman modal;
58. melakukan verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;
59. melakukan penyusunan narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman modal;
60. menyiapkan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal pertriwulan;
61. menyiapkan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;
62. melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
63. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di lapangan;
64. melakukan inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;
65. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;
66. menganalisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
67. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
68. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
69. melakukan inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari Instansi Pemerintah;
70. menganalisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda administratif;
71. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat nasional;
72. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat internasional;
73. mempersiapkan rancangan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
74. melakukan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
75. melakukan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan
76. melakukan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman modal;
dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan strategi pengembangan peluang dan potensi bidang penanaman modal;
2. merumuskan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. merumuskan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
4. merumuskan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
5. merumuskan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;
6. merumuskan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan mitra kerja sama
7. mengkaji kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang penanaman modal;
8. melakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
9. merumuskan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
10. merumuskan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
11. merumuskan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
12. merumuskan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;
13. merancang strategi pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
14. mengevaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal dengan ketentuan sektoral terkait;
15. merumuskan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
16. memberikan pelayanan informasi bagi penanam modal INDONESIA yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri;
17. melakukan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
18. merumuskan skema penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;
19. mengevaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;
20. merumuskan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
21. merumuskan naskah pemberian persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
22. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer dan tersier;
23. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor sekunder;
24. menyusun rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;
25. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;
26. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
27. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
28. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
29. mengkaji kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;
30. mengevaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal dengan Instansi Pemerintah;
31. mengevaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan;
32. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada para pihak;
33. mengevaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal;
34. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku;
35. merumuskan skema penanganan faktor penghambat pelaksanaan penanaman modal;
36. merumuskan perkiraan besaran rencana dan realisasi penanaman modal; dan
37. mengevaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui secara kolektif.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen identifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. dokumen identifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. dokumen identifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. dokumen identifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. dokumen identifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
6. dokumen inventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
7. dokumen konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;
8. data kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
9. laporan identifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;
10. laporan analisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
12. laporan identifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
13. laporan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
14. dokumen verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan kunjungan lapangan secara acak;
15. dokumen verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi;
16. laporan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
17. laporan identifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;
18. laporan identifikasi data dan informasi mengenai
peraturan perundang-undangan di negara tujuan penanaman modal;
19. dokumen identifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
20. laporan identifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
21. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian nomor induk berusaha;
22. laporan identifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
23. dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
24. dokumen inventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
25. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
26. konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kepada pelaku usaha;
27. dokumen notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;
28. dokumen inventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait permasalahan;
29. laporan identifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;
30. dokumen identifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
31. dokumen inventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;
32. laporan analisis data realisasi penanaman modal;
33. data kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;
34. dokumen inventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;
35. dokumen notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
36. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
37. dokumen inventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
38. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;
39. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan ketiga;
40. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan pertama dan terakhir;
41. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan kementerian/lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;
42. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pembatalan perizinan berusaha;
43. dokumen inventarisasi dan identifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pengenaan denda administratif;
dan
44. dokumen kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. dokumen analisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
3. dokumen verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4. dokumen data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5. dokumen identifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6. dokumen identifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
7. dokumen verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
8. dokumen data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
9. dokumen materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10. dokumen identifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat pasar proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
11. dokumen identifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
12. dokumen data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat
terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13. laporan analisis bentuk, materi dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14. laporan analisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;
15. laporan inventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
16. dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;
17. laporan analisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
18. laporan analisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19. laporan analisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
20. laporan bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
21. draf bahan untuk bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22. laporan analisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
23. laporan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. laporan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
25. laporan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
26. laporan analisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal dalam bentuk nota kesepahaman;
27. draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
28. laporan rumusan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29. laporan rumusan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
30. laporan rumusan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;
31. laporan analisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32. laporan bimbingan teknis pengisian survei penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
33. laporan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
34. dokumen seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35. laporan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36. dokumen observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. laporan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38. dokumen profil penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
39. laporan analisis pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40. laporan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;
41. laporan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal INDONESIA di wilayah kerjanya;
42. laporan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;
43. laporan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44. dokumen daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45. laporan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46. dokumen rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47. laporan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
48. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
49. dokumen hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan konsep surat keputusan;
50. naskah verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan penyusunan konsep surat keputusan;
51. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
52. dokumen pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
53. dokumen permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;
54. dokumen data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55. dokumen identifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56. laporan identifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57. surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
58. surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59. dokumen usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60. dokumen risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61. laporan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;
62. dokumen inventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63. dokumen verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64. dokumen inventarisasi data potensi, realisasi penanaman modal dana dekonsentrasi kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65. laporan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66. dokumen kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;
67. dokumen penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, kepala daerah, atau pimpinan instansi;
68. dokumen kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69. laporan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
70. dokumen verifikasi dan/ atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor dan
laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71. dokumen penyusunan bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72. dokumen penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73. laporan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
74. dokumen penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;
75. konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga atau pertama dan terakhir;
76. konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
77. konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
78. konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
79. konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
80. dokumen reviu dan konsep surat Pencabutan atau Pembatalan perizinan berusaha;
81. dokumen analisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82. dokumen kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83. laporan identifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2. laporan rumusan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
3. dokumen verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
4. dokumen rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
5. dokumen analisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
6. laporan analisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
7. laporan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
8. dokumen analisis data dan informasi perusahaan besar dan usaha mikro kecil menengah yang potensi untuk dimitrakan;
9. dokumen data dan informasi perusahaan besar dan usaha mikro kecil menengah yang potensi untuk dimitrakan;
10. dokumen analisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
11. dokumen analisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
12. laporan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
13. laporan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
14. laporan pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
15. dokumen rekomendasi materi, layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;
16. laporan analisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;
17. laporan analisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;
18. dokumen kajian usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
19. dokumen kajian usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
20. dokumen kertas posisi INDONESIA terkait isu penanaman modal pada forum kerja sama;
21. dokumen usulan substansi kerja sama penanaman modal;
22. draf kajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
23. draf bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24. laporan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
25. dokumen masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum internasional;
26. laporan advokasi kerja sama internasional bidang penanaman modal;
27. dokumen kajian analisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang penanaman modal;
28. dokumen harmonisasi kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
29. laporan identifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan
kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
30. dokumen masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
31. draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
32. draf analisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
33. dokumen paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
34. laporan rumusan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang penanaman modal;
35. draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman modal;
36. laporan pelaksanaan fasilitasi dan pemberian rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37. dokumen rekomendasi terkait pengembangan penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
38. laporan data dan informasi peraturan perundang- undangan di negara tujuan penanaman modal;
39. rekomendasi rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal INDONESIA di negara mitra;
40. laporan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;
41. dokumen kertas panduan penanaman modal di negara mitra;
42. laporan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
43. dokumen survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;
44. berita acara inspeksi atau tinjauan lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
45. dokumen rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
46. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
47. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
48. dokumen hasil evaluasi dan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
49. laporan pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
50. dokumen pengolahan data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
51. dokumen laporan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
52. dokumen bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman modal;
53. dokumen rancangan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
54. laporan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian masalah penanaman modal;
55. dokumen laporan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;
56. dokumen analisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
57. dokumen laporan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman modal;
58. dokumen verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;
59. dokumen narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman modal;
60. laporan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal pertriwulan;
61. dokumen persiapan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;
62. dokumen reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;
63. dokumen reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di lapangan;
64. dokumen inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;
65. dokumen reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;
66. dokumen analisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang diduga penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
67. dokumen inspeksi atas kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
68. laporan inspeksi atas kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
69. dokumen inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari Instansi Pemerintah;
70. dokumen analisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda
administratif;
71. laporan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat nasional;
72. laporan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat internasional;
73. laporan rancangan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
74. laporan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
75. laporan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan
76. laporan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman modal; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan strategi pengembangan peluang dan potensi di bidang penanaman modal;
2. dokumen rumusan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. dokumen rumusan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
4. dokumen rumusan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
5. dokumen rumusan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;
6. dokumen rumusan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan mitra kerja sama;
7. dokumen kajian kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang penanaman modal;
8. dokumen kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;
9. dokumen rumusan bahan posisi delegasi Republik INDONESIA dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
10. dokumen rumusan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
11. dokumen rumusan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman modal di forum internasional;
12. dokumen rumusan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;
13. dokumen rancangan strategi pelaksanaan diseminasi di bidang penanaman modal;
14. laporan evaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal dengan ketentuan sektoral terkait;
15. dokumen rumusan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
16. laporan pelayanan informasi bagi penanam modal INDONESIA yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri;
17. laporan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di luar negeri;
18. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan penanam modal INDONESIA yang melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;
19. laporan evaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;
20. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
21. dokumen rumusan naskah pemberian persetujuan fasilitas perpajakan penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
22. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal perpajakan sektor primer dan tersier;
23. dokumen rumusan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal perpajakan sektor sekunder;
24. dokumen rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;
25. laporan evaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;
26. laporan evaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
27. dokumen analisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
28. dokumen analisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
29. dokumen kajian kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;
30. dokumen laporan evaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal dengan Instansi Pemerintah;
31. dokumen evaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan
32. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada para pihak;
33. laporan evaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal;
34. dokumen rumusan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku;
35. dokumen rumusan skema penanganan faktor
penghambat pelaksanaan penanaman modal;
36. dokumen rumusan perkiraan besaran, rencana dan realisasi penanaman modal; dan
37. laporan evaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui secara kolektif.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
atau
2. magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Usul PAK Penata Kelola Penanaman Modal diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penanaman modal, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Kelola Penanaman Modal.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Penanaman Modal yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Penanaman Modal, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal.
(9) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai daerah pada Instansi Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penanaman modal, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Kelola Penanaman Modal.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Penanaman Modal yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Penanaman Modal.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Penanaman Modal, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Penanaman Modal.
(9) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai daerah pada Instansi Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Pembina.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.