Correct Article 27
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Your Correction
