Correct Article 31
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
Usul PAK Penata Kelola Penanaman Modal diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina;
d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
f. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
