Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction