Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Penanaman Modal dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Your Correction