Correct Article 23
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penanaman Modal berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Your Correction
