Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Penanaman Modal berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Your Correction