Correct Article 33
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Penata Kelola Penanaman Modal dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a;
b. Tim Penilai instansi yang dibentuk di lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pusat untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf e; dan
c. Tim Penilai daerah yang dibentuk di lingkungan:
1. Instansi Daerah provinsi untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f; dan
2. Instansi Daerah kabupaten/kota untuk membantu tugas pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g.
Your Correction
