Correct Article 41
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
Current Text
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
